Penelitian ini membahas tentang peran dan kewenangan Kantor Imigrasi dalam perspektif hukum keimigrasian, khususnya dalam upaya pencegahan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing ilegal meskipun telah terdapat dasar hukum dan perangkat kelembagaan yang kuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung oleh data primer hasil wawancara dan observasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, serta data eksisting berupa studi dokumen kepustakaan, dan statistik nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi telah melakukan pengawasan secara bertahap melalui pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, kerjasama lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing, pelibatan Petugas Imigrasi Bina Desa, dan pemanfaatan aplikasi digital seperti Aplikasi Pengawasan Orang Asing. Namun, efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap tenaga kerja asing ilegal masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM), lemahnya koordinasi antar instansi, dan belum optimalnya pembagian tugas. Data grafik nasional dan lokal untuk tahun 2024 dan 2005 menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat pengawasan yang tinggi merupakan wilayah yang rawan pelanggaran, sementara di wilayah dengan sumber daya manusia yang terbatas, tindakan administratif seperti penahanan dan deportasi belum optimal. Penguatan peran intelijen keimigrasian dan pelatihan berkelanjutan juga diidentifikasi sebagai kebutuhan mendesak untuk menangani modus pelanggaran yang semakin kompleks. Implikasi dari studi ini menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia, sinergi kelembagaan, dan optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Copyrights © 2025