Penelitian ini mengevaluasi bagaimana modal sosial membentuk ekosistem pembiayaan informal bagi wirausahawan perempuan dalam UMKM Makassar. Melalui pendekatan mikro-etnografi di lima kecamatan dan melibatkan 24 informan, studi ini mengungkap bahwa praktik finansial seperti arisan, pinjaman keluarga, dan rotasi modal berfungsi sebagai infrastruktur ekonomi yang menggantikan agunan formal, mempercepat likuiditas, dan menurunkan biaya transaksi. Temuan menunjukkan peran simultan bonding dan bridging capital dalam membuka akses modal serta memperluas pasar, sementara mekanisme pengawasan moral menjaga kepatuhan tanpa perangkat hukum formal. Digitalisasi mulai memperkuat jejak transaksi, namun risiko literasi dan eksklusi tetap menonjol, terutama bagi pendatang baru dan pelaku tanpa reputasi sosial yang kuat. Hasil penelitian menegaskan bahwa pembiayaan informal bukan sekadar solusi praktis, tetapi sistem yang tertanam dalam norma gender, etika komunitas, dan kedekatan sosial. Studi ini merekomendasikan desain kebijakan hibrid yang menghormati logika lokal sambil memperluas akses menuju sistem finansial formal melalui pencatatan sederhana, literasi digital, dan skema garansi mikro yang sensitif gender.
Copyrights © 2025