Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan landasan utama dalam pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia, yang secara normatif menjamin hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, seperti hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil dan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas KUHAP dalam menjamin perlindungan hak tersangka, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didukung studi empiris melalui analisis kasus dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif KUHAP telah memuat ketentuan yang cukup komprehensif mengenai hak tersangka, efektivitas pelaksanaannya masih rendah akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum aparat, serta belum optimalnya mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran prosedural. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan KUHAP yang lebih adaptif terhadap prinsip due process of law, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal guna memastikan hak-hak tersangka benar-benar terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Copyrights © 2025