Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025

EFEKTIVITAS KUHAP DALAM MENJAMIN HAK TERSANGKA HUKUM ACARA PIDANA

Esther Rhea Sophie Lontoh (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2025

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan landasan utama dalam pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia, yang secara normatif menjamin hak-hak tersangka sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, seperti hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil dan cepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas KUHAP dalam menjamin perlindungan hak tersangka, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didukung studi empiris melalui analisis kasus dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif KUHAP telah memuat ketentuan yang cukup komprehensif mengenai hak tersangka, efektivitas pelaksanaannya masih rendah akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum aparat, serta belum optimalnya mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran prosedural. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan KUHAP yang lebih adaptif terhadap prinsip due process of law, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal guna memastikan hak-hak tersangka benar-benar terlindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...