Sistem peradilan yang ada di Indonesia telah sampai pada era digital yang mana telah di implementasikan melalui sebuah sistem yang disebut dengan SIPP. Perlindungan atas kerahasiaan data pribadi baik korban maupun pelaku tindak pidana asusila merupakan perihal vital dalam menjamin keadilan, pemenuhan hingga proses pemulihan para pihak yang berperkara. Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah sebuah platform digital yang digunakan oleh lembaga berwenang untuk dapat menyediakan akses public terhadap segala informasi terkait perkara yang sedang berjalan. Sebagai bagian dalam instrument transparansi, SIPP memegang peranan penting dalam membangun kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yudiris normative yang dianalisis melalui studi kepustakaan disertai dengan pendekatan secara dekriptif analitis. Fokus kajian terletak pada sejauh mana perlindungan normative yang diberikan oleh hukum positif Indonesia khususnya dalam ranah SIPP dengan tujuan utama untuk mewujudkan sistem peradilan yang berbasis teknologi, menjamin rasa keamanan dan memberikan perlindungan yang mumpuni terutama kepada para subjek hukum rentan.
Copyrights © 2025