Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan piutang retribusi pasar grosir/pertokoan di Kabupaten Tapin serta dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya piutang retribusi pasar dari tahun 2020 hingga 2024 yang mengindikasikan lemahnya sistem pengelolaan piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa piutang retribusi pasar grosir/pertokoan mengalami kenaikan signifikan dari Rp 340 juta pada tahun 2020 menjadi Rp 1,45 miliar pada tahun 2024. Faktor utama penyebab meningkatnya piutang adalah rendahnya kepatuhan pedagang, lemahnya sistem administrasi penagihan, serta kurang optimalnya pengawasan. Dampak dari kondisi ini adalah berkurangnya kontribusi retribusi terhadap PAD Kabupaten Tapin. Penelitian ini menyarankan peningkatan sistem administrasi berbasis teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta strategi penagihan yang lebih tegas.
Copyrights © 2025