Ulasan naratif ini menjawab kesenjangan penelitian, di mana larangan Islam terhadap zat-zat haram sering dikaji hanya melalui tafsir klasik atau literatur sains modern, namun jarang dipadukan secara integratif. Dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi, serta penafsiran otoritatif para ulama, sekaligus menggabungkannya dengan bukti biomedis, toksikologi, dan higienis, studi ini menyoroti kearifan ilmiah yang tertanam dalam larangan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa alkohol, daging babi, darah, bangkai, dan zat memabukkan lainnya secara konsisten menimbulkan risiko kesehatan serius—termasuk infeksi, toksisitas, kanker, dan dampak sosial—yang menguatkan penjelasan tafsir klasik tentang sifat najis dan bahayanya. Konvergensi ini menunjukkan kebaruan dari pendekatan interdisipliner yang menjembatani wahyu dan kajian empiris. Temuan juga menegaskan bahwa hukum diet Islam tidak hanya berfungsi spiritual dan etis, tetapi juga menjadi langkah pencegahan kesehatan masyarakat. Implikasi praktisnya luas: kampanye kesehatan dapat mengintegrasikan nilai agama dengan pesan ilmiah, pembuat kebijakan dapat memperkuat regulasi yang sensitif budaya, dan tenaga kesehatan dapat menerapkan praktik yang lebih efektif dan inklusif. Penelitian selanjutnya dapat memperluas pendekatan ini pada zat-zat baru seperti narkotika sintetis atau teknologi pangan terbaru. Dengan menggabungkan warisan tafsir dengan temuan biomedis modern, studi ini memperkaya dialog interdisipliner dan menegaskan relevansi abadi ajaran Islam bagi etika dan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025