Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan dewan komisaris independen terhadap praktik tax avoidance pada perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif karena fokus analisis berada pada pengukuran hubungan antar variabel berdasarkan data numerik yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan. Populasi penelitian terdiri dari 105 perusahaan sektor financials yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019–2024. Pemilihan sampel dilakukan menggunakan metode purposive sampling dengan mempertimbangkan kriteria tertentu, sehingga diperoleh 18 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan sampel penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan bantuan perangkat lunak Microsoft Excel 2016 dan EViews 13. Penggunaan metode ini memungkinkan peneliti untuk melihat pola perubahan data antar perusahaan dan antar waktu secara lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan dewan komisaris independen secara simultan berpengaruh terhadap tax avoidance. Namun, ketika diuji secara parsial, ditemukan bahwa kepemilikan institusional dan kepemilikan manajerial memiliki pengaruh signifikan terhadap tindakan tax avoidance. Sementara itu, dewan komisaris independen tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan, sehingga keberadaannya belum mampu menekan praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor financials selama periode penelitian.
Copyrights © 2026