Penyimpanan data pribadi warga negara di luar yurisdiksi Indonesia, menimbulkan persoalan serius terkait kedaulatan digital dan perlindungan hak asasi atas data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan tersebut melalui tinjauan paradigmatik hukum, dengan menggunakan kerangka positivisme, post-positivisme, critical theory et. al, dan konstruktivisme. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam paradigma positivisme, kebijakan pemindahan data sah sejauh sesuai norma hukum formal, namun berpotensi mengabaikan nilai keadilan. Paradigma post-positivisme menekankan integritas hukum dengan mengaitkan kebijakan pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan substantif. Critical theory menyoroti adanya dominasi ekonomi-politik global, di mana data warga negara diposisikan sebagai komoditas dalam kapitalisme digital. Sedangkan konstruktivisme menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir dari interaksi norma global dan tekanan politik-ekonomi internasional yang membentuk identitas Indonesia sebagai rule-taker. Kesimpulannya, UU Perlindungan Data Pribadi telah memberi dasar normatif termasuk prinsip extraterritoriality, namun implementasinya masih lemah khususnya terkait model penyelesaian sengketanya. Disarankan agar pemerintah memperkuat regulasi turunan, membangun diplomasi hukum internasional, serta menyusun narasi kedaulatan data nasional yang lebih kuat guna memastikan perlindungan hak warga negara dalam tata kelola data global.
Copyrights © 2025