Untuk“mengetahui adakah peraturan hukum yang sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta untuk mengetahui apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. pendekatan penelitian hukum yuridis normatif (Legal Research) yaitu menemukan kebenaran koheansi. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna mempercaiki kebutuhan permodelan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Kedua,Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan.
Copyrights © 2025