J-CEKI
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Dampak Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kerusakan Lingkungan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst)

Muhammad Lerick Wasito (Unknown)
Iwan Darmawan (Unknown)
Nommy HT Siahaan (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2025

Abstract

Tindak pidana korupsi di sektor lingkungan hidup memberikan dampak sistemik, multidimensional, dan jangka panjang terhadap kerusakan ekosistem. Praktik korupsi pada proses perizinan, pengawasan, dan rehabilitasi lingkungan melemahkan penegakan standar lingkungan, menyebabkan degradasi hutan, pencemaran, serta ancaman kesehatan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, korupsi lingkungan menimbulkan kerugian ekologis yang luas dan sulit dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan masih terbatas pada pemidanaan finansial, tanpa memperhitungkan kerugian ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan, akibat lemahnya integrasi antara hukum pidana korupsi dan hukum lingkungan serta belum adanya instrumen penilaian kerusakan ekologi yang komprehensif. Penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan ekologis memerlukan pendekatan multidisipliner dengan pelibatan ahli lingkungan, perhitungan kerugian ekologis, dan penguatan sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan. Penerapan pidana idealnya tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, pelaksanaan prinsip polluter pays, dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...