Tindak pidana korupsi di sektor lingkungan hidup memberikan dampak sistemik, multidimensional, dan jangka panjang terhadap kerusakan ekosistem. Praktik korupsi pada proses perizinan, pengawasan, dan rehabilitasi lingkungan melemahkan penegakan standar lingkungan, menyebabkan degradasi hutan, pencemaran, serta ancaman kesehatan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, korupsi lingkungan menimbulkan kerugian ekologis yang luas dan sulit dipulihkan. Penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan masih terbatas pada pemidanaan finansial, tanpa memperhitungkan kerugian ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan, akibat lemahnya integrasi antara hukum pidana korupsi dan hukum lingkungan serta belum adanya instrumen penilaian kerusakan ekologi yang komprehensif. Penegakan hukum yang progresif dan berkeadilan ekologis memerlukan pendekatan multidisipliner dengan pelibatan ahli lingkungan, perhitungan kerugian ekologis, dan penguatan sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dan otoritas lingkungan. Penerapan pidana idealnya tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, pelaksanaan prinsip polluter pays, dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025