Artikel ini mengkaji aksesibilitas spiritual bagi penyandang disabilitas Tuli di masjid dalam bingkai filsafat Islam kontemporer dan hak asasi manusia. Masjid sebagai pusat ibadah dan pendidikan spiritual sering kali belum ramah terhadap jamaah Tuli karena keterbatasan komunikasi, ketidaksiapan struktural, dan kurangnya kesadaran normatif. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis normatif terhadap Maqasid al-Shariah dan regulasi HAM, serta observasi lapangan di sejumlah masjid di Jakarta, artikel ini menegaskan perlunya reformulasi paradigma keberagamaan yang lebih inklusif. Hasil kajian menunjukkan bahwa eksklusi spiritual terhadap komunitas Tuli tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan dalam Islam, tetapi juga bertentangan dengan kerangka hukum nasional dan internasional. Maka, diperlukan desain masjid yang responsif terhadap kebutuhan Tuli serta penguatan narasi Islam yang rahmatan lil'alamin berbasis aksesibilitas.
Copyrights © 2025