Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan tindak pidana trading in influence (perdagangan pengaruh) dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif sosiologi hukum. Permasalahan utama yang dibahas adalah ketiadaan pengaturan mengenai trading in influence dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor politik. Isu ini penting karena praktik memperjualbelikan pengaruh dalam ranah kekuasaan semakin marak, namun belum memiliki dasar kriminalisasi yang jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis, yaitu dengan menelaah norma hukum positif, konvensi internasional, serta teori law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound yang menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan trading in influence perlu diadopsi ke dalam hukum nasional guna menutup kekosongan hukum, memperkuat integritas sistem antikorupsi, dan menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis interdisipliner antara hukum pidana korupsi dan sosiologi hukum yang menegaskan peran hukum sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk masyarakat yang beradab dan bebas dari praktik penyalahgunaan pengaruh.
Copyrights © 2025