Pemerintahan desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia yang berperan dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan layanan publik. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan partisipatif, diperlukan lembaga representatif seperti BPD. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran BPD dalam menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110/2016. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dengan Ketua BPD dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD cukup efektif dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah dusun dan musrenbangdes, serta dalam penyusunan peraturan desa. Namun demikian, masih terdapat hambatan terkait rendahnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan pemahaman mengenai peran BPD. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan kelembagaan BPD serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan transparan.
Copyrights © 2025