Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud konkret pelaksanaan otonomi daerah dalam negara hukum yang demokratis. Salah satu asas penting dalam proses legislasi adalah asas demokratis yang mengharuskan adanya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas demokratis dalam pembentukan perda serta mengidentifikasi kendala yang menghambat keterlibatan masyarakat secara substansial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas demokratis dalam pembentukan perda masih belum optimal. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif, konsultasi publik bersifat formalitas, dan mekanisme akuntabilitas belum berjalan efektif. Hambatan struktural dan kultural turut memperkuat lemahnya partisipasi publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan regulasi teknis, komitmen politik, dan edukasi hukum agar prinsip demokratis benar-benar terwujud dalam legislasi daerah.
Copyrights © 2025