Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Hukum Terhadap Kasus Malpraktik Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Informed Consent)

Putra, Liko Lazuardi (Unknown)
Yustia, Dewi Asri (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2025

Abstract

Malpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahan serius dalam praktik medis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi tindakan dokter yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi doktrin, dan analisis kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan gawat darurat, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi pasien dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur pentingnya persetujuan dalam tindakan medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien. Oleh karena itu, setiap dokter wajib menjalankan prosedur informed consent sebagai bagian dari standar profesi dan kode etik kedokteran, agar tidak berujung pada konsekuensi hukum pidana akibat kelalaian atau kesengajaan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...