Penelitian ini bermaksud mengkaji bagaimana pandangan Islam terhadap budaya seni musik orgen dalam acara perkawinan dan bagaimana proses dan faktor pembatasan budaya orgen dalam pesta perkawinan pada masyarakat Nagari Sulit Air Kabupaten Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode yang digunakan adalah metode Etnografi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkan musik, sehingga musik dianggap mubah selama tidak mengandung unsur-unsur negatif yang mendorong perbuatan maksiat. Dengan demikian, penggunaan kesenian orgen sebagai hiburan dalam acara perkawinan diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari perayaan perkawinan. Namun, perubahan pelaksanaan orgen belakangan ini sering kali mengandung unsur-unsur negatif, sehingga tentu mengubah ketentuan hukum yang sebelumnya mubah menjadi haram. Berbeda dengan masyarakat Nagari Sulit Air dalam mengadakan orgen pada pesta perkawinan masih memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyariatkan dalam Islam agar tidak keluar dari batas-batas yang diperbolehkan
Copyrights © 2025