Perusahaan fintech yang mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia tidak hanya memberikan kemudahan bagi penggunanya, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu diperhatikan, terutama risiko gagal bayar dan penyalahgunaan data (fraud). Salah satu layanan yang rentan terhadap risiko tersebut adalah Buy Now PayLater (BNPL). Dalam konteks fintech syariah, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan operasional bisnis tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah serta melindungi kepentingan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam upaya mencegah risiko gagal bayar dan fraud pada layanan PayLater berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari jurnal ilmiah, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan literatur relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C, 4P, dan 3R serta penggunaan sistem Electronic Know Your Customer (e-KYC) mampu meminimalisir risiko gagal bayar dan potensi fraud. Selain itu, peran OJK melalui pengawasan dan penerapan regulasi seperti POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 13 Tahun 2018 juga memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech syariah. Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian secara optimal dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis fintech syariah di Indonesia. Kata kunci: Fintech Syariah; Prinsip kehati-hatian; Risiko Gagal Bayar; Fraud; PayLater.
Copyrights © 2026