Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis bagaimana kewenangan notaris terhadap legalitas akta jual beli tanah yang mengandung informasi palsu dan bagaimana tanggung jawab notaris terhadap legalitas akta jual beli tanah yang mengandung keterangan palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris harus berani menolak pembuatan akta apabila terdapat indikasi adanya keterangan palsu atau dokumen yang tidak sah, demi menjaga akta yang dibuat tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan melindungi semua pihak yang berkepentingan. Dan Penguatan etika profesi dan pelatihan berkelanjutan juga diperlukan agar notaris memiliki integritas tinggi dan mampu beradaptasi terhadap tantangan hukum dalam praktik perjanjian, terutama yang berkaitan dengan akta-akta pertanahan
Copyrights © 2025