Pengangkutan udara sebagai salah satu moda transportasi modern memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan, khususnya dalam distribusi kargo. Namun, praktik pengangkutan kargo sering menimbulkan permasalahan terkait kerusakan barang yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur pertanggungjawaban pengangkut, sedangkan mekanisme pemberian ganti rugi secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Permasalahan muncul karena masih terdapat perbedaan interpretasi mengenai batasan tanggung jawab pengangkut, standar pembuktian kerusakan, serta implementasi mekanisme ganti kerugian dalam praktiknya. Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti tanggung jawab maskapai dalam aspek keselamatan penumpang, sehingga aspek kerusakan kargo masih belum mendapat kajian mendalam, terutama terkait efektivitas penerapan peraturan dan kepastian hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pengangkut atas kerusakan kargo berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 serta menganalisis mekanisme ganti kerugian menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperjelas dasar hukum pertanggungjawaban pengangkutan kargo udara dan menutup kekosongan kajian yang masih ada dalam literatur hukum transportasi udara
Copyrights © 2025