Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan, dengan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah, termasuk di Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kepatuhan, diterbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2020 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis ini mengkaji pelaksanaannya di Kabupaten Badung. Hasilnya, peraturan efektif dari aspek struktur dan substansi hukum melalui koordinasi instansi dan dukungan layanan seperti Samsat Keliling dan Samsat Kerthi. Namun, kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Diperlukan edukasi berkelanjutan guna menumbuhkan kepatuhan pajak yang konsisten demi optimalisasi penerimaan daerah.
Copyrights © 2025