Pengawasan pariwisata berkelanjutan khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup seringkali masih mengalami kendala sehingga dipertanyakan efektivitasnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi di kawasan Nusa Penida. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pariwisata berkelanjutan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Nusa Penida yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menyatakan pengawasan yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran yang masih belum optimal. Hambatan utama meliputi kurangnya sumber daya, minimnya kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha pariwisata, dan lemahnya koordinasi dengan pihak berwenang. Dampak pencemaran lingkungan yang terjadi termasuk penurunan kualitas air laut, kerusakan habitat pesisir, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu peningkatan pengawasan terhadap pariwisata berkelanjutan di Nusa Penida dan meningkatkan kesadaran hukum untuk meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi yang meliputi penguatan regulasi dan edukasi lingkungan bagi masyarakat dan pelaku usahan pariwisata setempat.
Copyrights © 2025