Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perjanjian di bawah tangan dalam perspektif hukum positif Indonesia serta proses pembuktian terkait keabsahan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan hukum tentang perjanjian di bawah tangan cukup mendukung keberlakuan dan kekuatan mengikatnya, terdapat kendala dalam aspek pembuktian. Keabsahan perjanjian ini sangat bergantung pada pengakuan pihak-pihak yang terlibat. Jika terjadi penyangkalan, beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengklaim keabsahan perjanjian, yang harus menghadirkan bukti tambahan, seperti saksi atau dokumen lain. Penelitian ini juga mendapati bahwa penggunaan tanda tangan elektronik dalam perjanjian di bawah tangan dapat menjadi alternatif, meskipun masih menghadapi tantangan terkait keabsahannya dalam praktik hukum. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dalam ketentuan hukum mengenai prosedur pembuktian untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
Copyrights © 2025