Terdakwa Benny Tjokrosyahputo melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dua perkara yakni Pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya terdakwa di jatuhi pidana penjara seumur hidup sedangkan pada kasus PT ASABRI terdakwa di kenakan voni nihil, vonis nihil dinilai bertentangan dengan keadilan masyarakat dan negara dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelian yuridis normatif, pendekatan penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sifat penelitian preskriftif, sumber data berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier, teknik pengumpulan data studi pustaka (library research), dan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis nihil dalam tinak pidana korupsi adalah pasal 67 KUHP. Hadirnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung, salah satunya hukum pidana dalam Vonis Nihil. apabila dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tanpa subsider penjara. Penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan teori kemanfaatan hukum bahwa tujuan pemberian sanksi pidana penjara untuk membina, yaitu membuat pelanggar hukum menjadi bertobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan. Putusan ini memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai hukuman retributif bagi terpidana, yang mengakibatkan efek penjeraan dan pemiskinan sesuai dengan ketidakadilan yang diderita masyarakat dan negara.
Copyrights © 2025