Pasal 42 Ayat (1) UU Telekomunikasi dan Pasal 28G UUD 1945 menjamin kerahasiaan informasi pelanggan dan perlindungan privasi setiap warga negara. Namun, pengaktifan kembali kartu seluler yang telah digunakan dapat menimbulkan masalah seperti penyalahgunaan data dan kurangnya informasi kepada konsumen, yang mengancam privasi dan rasa aman konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen, faktor penyebab, dan upaya PT. Telkomsel terkait pengaktifan kembali kartu. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan wawancara dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum mencakup kewajiban penyedia layanan untuk menjaga kerahasiaan data sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan UU No. 27 Tahun 2022, serta menghapus data pelanggan lama. Faktor regulasi dan habis masa aktif menyebabkan pengaktifan kembali nomor. PT. Telkomsel menghapus data pelanggan lama, memberi pemberitahuan, memperbaiki prosedur pengelolaan data, dan melakukan edukasi mengenai hak privasi dan keamanan data.
Copyrights © 2025