Abstrak Keadilan merupakan prinsip utama dalam hukum Islam yang menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan maupun sesama manusia. Dalam literatur fiqh , keadilan tidak hanya dipahami sebagai persamaan di hadapan hukum, tetapi juga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta penegakan hukum berdasarkan kebenaran. Di Indonesia, prinsip keadilan Islam telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, terutama melalui hukum keluarga Islam dan peradilan agama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan menurut fiqh , serta bagaimana penerapannya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan Islam sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, penerapannya masih menghadapi tantangan dalam praktik peradilan, seperti intervensi kepentingan politik, dualisme hukum, dan keterbatasan pemahaman aparatur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi nilai-nilai keadilan Islam dalam sistem hukum nasional agar peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum secara lebih adil dan berintegritas. Kata kunci: keadilan, hukum Islam, fiqh , sistem peradilan, Indonesia
Copyrights © 2025