Jurnal Ilmiah Kutei
Vol 24 No 2 (2025)

Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Di Indonesia

Rocky Eric Prianto (Unknown)
Abdella, Neza Genie (Unknown)
Djandra, Inayyah Karen Bya (Unknown)
Pratama, Muhammad Arif Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2025

Abstract

Abstrak Keadilan merupakan prinsip utama dalam hukum Islam yang menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan maupun sesama manusia. Dalam literatur fiqh , keadilan tidak hanya dipahami sebagai persamaan di hadapan hukum, tetapi juga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta penegakan hukum berdasarkan kebenaran. Di Indonesia, prinsip keadilan Islam telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, terutama melalui hukum keluarga Islam dan peradilan agama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan menurut fiqh , serta bagaimana penerapannya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan Islam sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, penerapannya masih menghadapi tantangan dalam praktik peradilan, seperti intervensi kepentingan politik, dualisme hukum, dan keterbatasan pemahaman aparatur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi nilai-nilai keadilan Islam dalam sistem hukum nasional agar peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum secara lebih adil dan berintegritas. Kata kunci: keadilan, hukum Islam, fiqh , sistem peradilan, Indonesia

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkutei

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kutei (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau ...