Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur industri asuransi di Indonesia. Namun, masih terdapat ketidakseimbangan dalam penegakan hukum asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi OJK dalam mengawasi perusahaan asuransi terkait rate premi asuransi umum dan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menunjukkan bahwa OJK perlu meningkatkan perannya dalam melindungi konsumen dan menyelesaikan klaim dengan cepat. Teori Friedrick dan Rawls menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan konsumen. Studi komparatif menunjukkan bahwa negara-negara lain seperti AS, Jepang, dan Singapura memiliki sistem pengawasan yang efektif. OJK perlu meningkatkan fungsinya untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Copyrights © 2025