Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selama ini, belum tersedia instrumen hukum yang memungkinkan warga negara mengajukan pengaduan langsung atas pelanggaran hak konstitusional oleh tindakan negara, sehingga menimbulkan kekosongan mekanisme perlindungan hak yang efektif. Kondisi tersebut juga menunjukkan keterbatasan peran Mahkamah Konstitusi dalam memberikan jaminan keadilan konstitusional secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, landasan normatif, serta kemungkinan penerapan constitutional complaint di Indonesia, dengan membandingkannya terhadap praktik yang telah diterapkan di Jerman dan Korea Selatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan constitutional complaint di Jerman dan Korea Selatan telah terbukti efektif dalam menegakkan prinsip supremacy of constitution dan memperkuat perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, Indonesia perlu mempertimbangkan penerapan mekanisme serupa yang disesuaikan dengan karakteristik sistem hukumnya untuk mewujudkan perlindungan hak konstitusional yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025