Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, melalui sosialisasi tentang tata pemerintahan yang baik (good governance). Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum menjadi latar belakang utama kegiatan ini. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, pembentukan Duta Hukum Desa, dan penyediaan media informasi hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat dan terbentuknya Duta Hukum yang berperan dalam keberlanjutan edukasi hukum. Selain itu, disampaikan pula pentingnya kontrak tertulis sebagai bentuk perjanjian yang lebih formal dan mudah dibuktikan secara hukum dibandingkan perjanjian lisan, guna menghindari sengketa di tingkat masyarakat. Kegiatan ini berkontribusi pada terciptanya masyarakat desa yang sadar hukum, transparan, dan berkeadilan. Kata kunci: Kesadaran hukum, good governance, desa sadar hukum, kontrak tertulis, pengabdian masyarakat
Copyrights © 2025