Penelitian ini membahas tentang tentang peran advokat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pria sebagai korban kekerasan verbal dalam rumah tangga. Walaupun KDRT sering dikaitkan dengan wanita sebagai korban, realita menunjukan bahwasannya pria juga mengalami bentuk kekerasan secara verbal yang berdampak pada psikologis dan sosialnya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dan membahas tentang tinjauan yuridis terhadap hambatan perceraian akibat ketidakharmonisan yang disebabkan oleh kekerasan verbal dalam rumah tangga terhadap pria sebagai korban. Pelaksanaan peran advokat dalam menghadapi kendala adalah stigma sosial dan minimnya kesadaran aparat penegak hukum lainnya terhadap korban pria dan kurangnya mekanisme layanan hukum yang inklusif gender. Diperlukan adanya peningkatan kapasitas advokat dalam bekerja sama melalui bantuan lembaga hukum dan penguatan kebijakan perlindungan yang lebih responsif terhadap korban pria.
Copyrights © 2025