Pemeriksaan saksi dalam perkara pidana memiliki peran penting sebagai alat bukti untuk mengungkap kebenaran materiel. Dalam praktiknya, posisi saksi sering kali berada dalam posisi rentan, terlebih ketika statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap saksi melalui pendampingan penasihat hukum sebagai wujud pelaksanaan due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum, sehingga perlu adanya revisi KUHAP guna memperkuat perlindungan hak asasi saksi dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Kata Kunci : Saksi, Hukum Acara Pidana, Due Process of Law, Penasihat Hukum, Hak Asasi
Copyrights © 2025