Studi ini membahas tentang pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dengan fokus pada penyebab, proses hukum, dan putusan yang diberikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, pemikiran hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang mendorong anak untuk melakukan pencurian yaitu kondisi keluarga yang tidak harmonis, pengaruh dari lingkungan dan teman sebaya, tekanan psikologis, keterbatasan ekonomi, pengaruh media dan teknologi, dan kurangnya bimbingan sosial. Dalam proses hukum, tindak pidana anak terhadap pelaku tindak pidana anak dikelola secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan. Putusan pengadilan dalam kasus yang diteliti menunjukkan bahwa hakim lebih mementingkan aspek pendidikan dan pembinaan daripada menjatuhkan hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice yang ingin mengembalikan anak-anak agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan anak dan pembentukan moral agar tindakan serupa tidak terulang.
Copyrights © 2025