Klausula penalti dalam kontrak konstruksi berfungsi untuk mengendalikan kinerja para pihak, namun sering kali disusun secara tidak proporsional sehingga menimbulkan sengketa wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak ketidakproporsionalan klausula penalti terhadap munculnya sengketa serta merumuskan prinsip perancangannya yang adil dan seimbang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi literatur terhadap peraturan, doktrin, dan standar internasional seperti FIDIC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pedoman hukum yang tegas dan lemahnya pemahaman terhadap asas proporsionalitas menjadi faktor utama munculnya ketidakseimbangan kontraktual. Kesimpulannya, klausula penalti harus dirancang berdasarkan analisis risiko dan perhitungan kerugian yang wajar untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan agar pemerintah menetapkan pedoman kewajaran penalti dan mendorong penyelesaian sengketa non-litigasi dalam sektor konstruksi
Copyrights © 2025