Penetapan fungsi jalan yang tepat memegang peranan penting dalam mendukung pengembangan wilayah, memperkuat konektivitas antar kawasan, serta mewujudkan sistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan. SK Gubernur Sumatera Barat No. 620-637-2024 menetapkan beberapa ruas jalan di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai jalan lokal primer dan sekunder. Namun, hasil observasi dan analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fungsi formal yang ditetapkan dengan fungsi aktual ruas jalan di lapangan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian fungsi jalan berdasarkan dokumen resmi dengan karakteristik aktualnya dalam mendukung mobilitas serta keterhubungan antar pusat kegiatan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dan analisis spasial dengan dukungan perangkat lunak QGIS. Enam ruas jalan menjadi objek kajian, yaitu R208, R131, R045, R063, R034, dan R032. Hasil analisis menunjukkan bahwa R208, R131, dan R045 berperan sebagai koridor utama penghubung PLWp Payakumbuh–KP Sarilamak, sedangkan R063, R034, dan R032 berperan sebagai penghubung PLWp Payakumbuh–KP Batusangkar. Seluruh ruas lebih sesuai dikategorikan sebagai Jalan Kolektor Primer 2 (JKP 2). Temuan ini mengindikasikan perlunya peninjauan ulang terhadap klasifikasi jalan sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur, dengan rekomendasi dilakukannya evaluasi teknis dan pembaruan kebijakan klasifikasi jalan agar mencerminkan kondisi faktual serta mendukung pengembangan wilayah secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025