Prevalensi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Indonesia mencapai 10,7% pada tahun 2021. Pada wanita yang sudah menikah, keputusan kesehatan mencakup keputusan tentang kontrasepsi, yang idealnya melibatkan partisipasi perempuan bersama suaminya agar dapat dilakukan secara konsisten sehingga dapat mencegah KTD. Namun, data tahun 2017 menunjukkan proporsi pengambilan keputusan kesehatan perempuan yang dilakukan perempuan bersama suami hanya sebesar 43,7%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara partisipasi bersama antara istri dan suami dalam pengambilan keputusan kesehatan perempuan dengan terjadinya KTD. Penelitian ini menggunakan desain studi crosssectional dengan menganalisis data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2017. Kriteria inklusi sampel adalah perempuan yang sedang hamil saat survei berlangsung, menjawab pertanyaan terkait kehamilan diinginkan atau tidak, berstatus menikah, dan tinggal bersama suami. Didapatkan sejumlah 1.768 subyek yang memenuhi kriteria. Uji Chi Square dan Cox Regression digunakan dalam analisis data. Kelompok yang keputusan kesehatan perempuan diambil oleh istri saja lebih mungkin 1,14 kali (CI 95%: 0,85-1,53) mengalami KTD sedangkan kelompok yang keputusan kesehatan perempuan diambil oleh suami saja lebih mungkin 1,28 kali (CI 95%: 0,82- 2,00) mengalami KTD jika dibandingkan dengan kelompok yang mengambil keputusan kesehatan perempuan secara bersamasama. Hasil tersebut menunjukkan terdapat hubungan antara partisipasi dalam pengambilan keputusan kesehatan perempuan dengan KTD, walaupun tidak signifikan secara statistik. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui hubungan KTD dengan partisipasi dalam pengambilan keputusan kesehatan perempuan.
Copyrights © 2024