Buku merupakan salah satu karya cipta yang telah ada sejak dulu dan sudah digemari sejak dulu. Perkembangan teknologi yang pesat membuat buku yang semulanya hanya tersedia dalam bentuk fisik kini juga tersedia dalam bentuk buku elektronik (e-book). Perlindungan hak cipta atas buku elektronik pada intinya sama dengan perlindungan hak cipta atas buku berbentuk fisik atau konvensional. Saat ini dengan kemudahan buku elektronik yang dapat diakses dimana saja justru menimbulkan banyaknya pelanggaaran kekayaan intelektual khususnya hak cipta. Salah satu contohnya adalah banyaknya pembajakan buku elektronik di market place. Buku-buku elektronik tersebut dijual dengan harga rendah dalam bentuk Portable Document Format (Pdf) tanpa seizin dan sepengetahuan Pencipta. Dengan demikian hal itu bisa saja dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta terkhusus untuk Pencipta. Guna menjawab hal tersebut maka dilakukanlah penelitian ini yang akan mengkaji berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun hasil penelitian ini bahwa pembajakan ebook ini benar merupakan pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi Pencipta berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penjualan Ebook bajakan di market place ini merupakan sebuah konten ilegal yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2024