Rahasia Dagang dan Paten merupakan 2 (dua) rezim hak kekayaan intelektual yang sangat dekat. Untuk melindungi bisnisnya, Pelaku Usaha dapat memilih Rahasia Dagang dibandingkan Paten atau sebaliknya. Tentunya akan didasarkan pada pertimbangan tertentu. Dalam konteks lisensi teknologi, rahasia dagang dan paten tidak dapat berdiri sendiri, khususnya terhadap kemungkinan munculnya rahasia dagang yang merupakan hak paten. Terdapat dua potensi isu yang muncul berkaitan dengan hubungan keduanya, yakni apabila terjadi perselisihan ataupun berakhirnya masa pelindungan paten yang dalam perjanjian lisensinya melekat juga terkait rahasia dagang. Atas dasar ini, maka Pemilik Lisensi akan menjadi pihak yang berpotensi dirugikan. Untuk itu, diperlukan terobisan dalam bentuk 3 (tiga) strategi optimalisasi baik dari sisi klausula dan bentuk Perjanjian Lisensi maupun Penetapan Royalti dengan mendasarkan pada Natural Right Theory.
Copyrights © 2024