Dalam konteks sosial yang dinamis, kesadaran akan hak anak telah meningkat, terlihat dari perhatian masyarakat terhadap isu-isu seperti kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Meskipun UU No. 35 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, tantangan dalam pelaksanaannya masih ada, termasuk kurangnya sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Anak jalanan, sebagai kelompok yang paling rentan, sering kali terjebak dalam siklus kemiskinan dan stigma sosial, yang menghambat upaya perlindungan. Menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai hak anak, serta peran aktif masyarakat dan media dalam mendukung perlindungan anak. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan hak-hak anak dapat terlindungi secara lebih efektif, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Copyrights © 2025