Kepemilikan izin usaha sangatlah penting dalam menjalankan suatu usaha, karena kelegalan suatu usaha adalah bentuk dari adanya izin bagi penyelenggaraan kegiatan usaha yang diperoleh pelaku usaha dari pihak yang berwenang. Legalitas suatu usaha juga mempunyai peran yang sangat penting dipakai untuk menunjukkan bahwa usaha yang telah berdiri layak dan sedang berjalan. Kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam suatu usaha menjadi salah satu permasalahan pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha. Tujuan penelitian ini adalah memberikan pengertian dan pendampingan pada masyarakat desa Trisnomaju, terutama pelaku UMKM dalam hal pentingnya memiliki surat izin. Metode pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan dengan tiga tahap yaitu pertama observasi atau survei UMKM, tahap kedua melakukan kerja sama dengan PPH dan perangkat desa mengenai syarat-syarat memiliki NIB dan yang ketiga pendampingan dan pendaftaran pada UMKM yang masih belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) secara langsung terjun ke pelaku UMKM untuk membuat NIB secara online melalui Online Single Submission ( OSS). Hasil yang diperoleh dalam melakukan pendampingan pendaftaran kelompok KKN berhasil melakukan pendaftaran NIB sebanyak 106 pada pelaku UMKM. Dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat semakin sadar betapa pentingnya memiliki NIB bagi usaha UMKM yang dimiliki. Karena dengan kepemilikan NIB ini juga kedepannya pelaku usaha dapat memperoleh banyak manfaat dalam berbagai macam aspek.
Copyrights © 2024