Pembiayaan kesehatan sejatinya digunakan untuk sebesar-besarnya memenuhi kebutuhanmasyarakat, anggaran kesehatan dapat dikatakan sebagai intrumen pemerintah dalam halpemenuhan hak-hak kesehatan bagi warga Negara. Secara normative anggaran kesehatan telahdigaris tegaskan oleh Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dalam pasal 170tentang pembiayaan dikatakan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD, dan 2/3 dari danatersebut diperuntukan untuk belanja publik, kususnya untuk rakyat miskin perempian, dan anakterlantar. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normative, yaitu bagaimanamelihat implementasi anggaran kesehatan melalui norma/kebijakan anggaran di sulawesi tengah,diantaranya yaitu PERGUB/73/2015 tentang penjabaran perubahan APBD Propinsi sulawesitengahdalam menganalisis data penulis menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan ketidaknyambungan antaratujuan pembiayaan yang telah dibuat melalui undang-undang kesehatan dan implementasianggran. Tujuan seharusnya untuk kesejataraan masyarakat. Anggran sebagian besar digunakanuntuk belanja aparatur bukannya belanja public. Sebagai contoh penulis kemukakan be;anjaperjalanan dinas di dinas kesehatan dengan jumlah yang tidak wajar yaiu sebesar 13 milyar lebih.Dalam implementasinya beberapa kegiatan yang satu kegiatan mendapatkan biaya perjalanandinas sebesar 1 milyar. Dilain pihak belanja modal untuk pertambahan asset bagi dinas kesehatanmendapatkan porsi yang sedikit hanya 13 peren dari total anggaran atau sekitar 6 milyar lebih.
Copyrights © 2017