Pelayanan Informasi Obat atau PIO adalah kegiatan pelayanan informasi obat yang diberikan oleh Apoteker informasi yang diberikan harus secara akurat,jelas dan terkini mengenai nama obat, sediaan obat, dosis obat, cara pakai obat, peyimpanan obat, indikasi obat, interaksi obat, efek samping obat yang mungkin terjadi pada pasien. Berdasarkan hal tersebut sangat tentulah penting untuk melaksanakan PIO sesuai dengan Permenkes No.74 Tahun 2016 demi tetap menjaga kebutuhan informasi obat kepada pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, non eksperimental dengan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan serta menggambarkan suatu keadaan atau fenomena yang terjadi dilapangan pada saat penelitian yang dinyatakan dalam bentuk kalimat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kelengkapan dan kesesuaian informasi obat pada pasien yang diberikan oleh Apoteker sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Pasundan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini berupa metode observasi, metode wawancara terstruktur, dan dokumentasi yang dimana peneliti secara langsung mengamati dilapangan terhadap obyek penelitian dengan menggunakan metode-metode tersebut. Hasil Penelitian mengenai kelengkapan dan kesesuaian PIO yang diberikan oleh apoteker kepada pasien telah terlaksana dan terealisasikan sebesar 100% dari 10 pasien yang menjadi obyek penelitian dan sesuai dengan permenkes No.74 tahun 2016.Jadi, dapat disimpulkan bahwa Apoteker Unit Pelayanan Farmasi UPT Puskesmas Pasundan telah melakukan PIO yang tepat dan lengkap sesuai dengan pendoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 tahun 2016 yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2023