Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kreditur konkuren dalam proses kepailitan, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga/Jkt.Pst. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kompleksitas yang dihadapi oleh kreditur konkuren, yang sering kali dirugikan dalam proses kepailitan karena tidak memiliki jaminan kebendaan dan posisi tawar yang lemah dibandingkan dengan kreditur preferen dan separatis. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku serta penerapannya dalam konteks perlindungan hukum bagi kreditur konkuren. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama, bagaimana kedudukan hukum kreditur konkuren dalam proses kepailitan berdasarkan putusan yang diteliti dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur konkuren memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses PKPU dan dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian jika debitor tidak memenuhi kewajibannya. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun kreditur konkuren memiliki kedudukan hukum yang sah, mereka tetap menghadapi tantangan dalam perlindungan hak-hak mereka, sehingga diperlukan reformasi regulasi dan penguatan peran lembaga pengawas untuk memastikan keadilan dalam proses kepailitan. Kata kunci : Kreditur, Konkuren, Kepailitan.
Copyrights © 2025