Orbith : Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial
Vol 12, No 2 (2016): Juli 2016

LANGKAH HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

Yulianto, Taufiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2016

Abstract

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentuatau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR atau THR tidak dibayar secara penuh, hal ini akan menjadi dasar perselisihan hak sebagai bagian dari sengketa hubungan industrial yang harus diselesaikan sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

ORBITH

Publisher

Subject

Library & Information Science

Description

ORBITH Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial adalah wadah informasi berbagai bidang ilmu berupa hasil penelitian, studi kepustakaan maupun tulisan ilmiah terkait. Terbit pertama kali tahun 2005, dengan frekuensi terbit tiga kali dalam satu tahun pada bulan Maret, Juli dan ...