Konflik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali muncul akibat kurangnya pengawasan dan partisipasi publik dalam prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kewenangan negara dalam pengadaan tanah serta meninjau konsep ganti rugi dengan pendekatan “ganti untung” bagi pemegang hak guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. UU Nomor 2 Tahun 2012 serta konsep konsultasi publik sebagai bentuk musyawarah antara pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi prinsip konsultasi publik masih sering bersifat formalitas, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam penentuan nilai ganti rugi. Diperlukan pengawasan ketat dari aparat berwenang, pembentukan panitia independen lintas unsur masyarakat, serta peningkatan peran organisasi sosial dalam memantau kebijakan pengadaan tanah. Penerapan konsep “ganti untung” diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum.
Copyrights © 2025