Penasehat hukum militer memiliki peran strategis dalam sistem peradilan militer sebagai pelaksana fungsi bantuan hukum bagi prajurit dan keluarganya yang berhadapan dengan proses hukum, baik dalam peradilan militer maupun koneksitas dengan peradilan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, kedudukan, dan legitimasi penasehat hukum militer serta merumuskan konsep penguatan regulasi yang menjamin keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan penasehat hukum militer belum memperoleh legitimasi formal yang kuat karena ketiadaan pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan profesi bagi penasehat hukum militer. Reformasi regulasi diperlukan melalui pembentukan peraturan khusus, penyusunan kode etik profesi, dan penguatan fungsi independen dalam struktur peradilan militer. Pembaruan hukum ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan militer yang berkeadilan, menjamin perlindungan profesi hukum, dan menegakkan prinsip equality before the law di Indonesia.
Copyrights © 2025