Perceraian dapat terjadi apabila suami atau istri sudah sama-sama merasakan adanya ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangganya. Beberapa permasalahan penyebab perceraian yang diajukan oleh penggugat yaitu karena suami selingkuh, penghasilan suami tidak cukup, suami yang sudah lama tidak bekerja, maupun adanya ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga dan beberapa penyebab perceraian yang lainnya. Namun data faktor perceraian belum mendapatkan kategorisasi, oleh karena itu diperlukan adanya pengelompokan data pada periode-periode sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengelompokkan faktor-faktor perceraian dikabupaten Garut menggunakan metode CRISP-DM dan algoritma K-Means Clustering. Data yang digunakan sebanyak 500 record kasus perceraian pada tahun 2023. Evaluasi performa dilakukan dengan menggunakan Davies-Bouldin Index (DBI) dimana nilai DBI terendah yaitu 0.668 pada K=3 menunjukan kualitas Clustering terbaik dibanding nilai DBI K=2 dan K=4-9 yang memiliki nilai DBI antara 0.774 hingga 0.807. hasil Clustering menunjukan bahwa kelompok dengan kasus terbanyak ada di Cluster 1 yaitu sebanyak 381 kasus yang sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi, seperti penghasilan suami tidak cukup dan suami lama tidak bekerja. Selanjutnya hasil evaluasi Silhouette Index menghasilkan nilai terbesar berada di K3 yaitu 0.630. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis berupa rekomendasi kebijakan berbasis hasil Clustering, yang dapat dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Garut dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut seperti edukasi pranikah mengenai kesiapan mental dan finansial serta perluasan akses lapangan kerja untuk mengurangi beban ekonomi dalam rumah tangga.
Copyrights © 2025