Tunggakan pajak merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi pemerintah dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik. Namun, keterlambatan atau ketidakpatuhan wajib pajak menimbulkan tunggakan yang dapat menghambat pencapaian target penerimaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemeriksaan pajak, surat teguran, surat paksa, dan surat perintah penyitaan pajak terhadap tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan periode 2020–2024. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder berupa jumlah pemeriksaan pajak, surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan pajak, dan nilai tunggakan pajak per bulan selama 60 bulan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode sensus atau sampel jenuh. Analisis data dilakukan dengan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, serta analisis regresi linier berganda untuk menguji pengaruh masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat, baik secara parsial maupun simultan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran empiris mengenai efektivitas instrumen penegakan hukum perpajakan dalam mengurangi tunggakan pajak, serta menjadi masukan bagi KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan otoritas pajak dalam merumuskan strategi penagihan yang lebih optimal.
Copyrights © 2025