Penelitian ini mengkaji mitigasi risiko pada usaha mikro kecambah kacang hijau melalui penerapan skema mudharabah sebagai alternatif pembiayaan berbasis kemitraan. Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk risiko yang dihadapi pelaku usaha dan menilai relevansi mudharabah sebagai instrumen mitigasi risiko yang mampu memperkuat keberlanjutan usaha. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali pengalaman produsen di Pasar Labuhan Sreseh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi guna memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai dinamika produksi, pasar, dan modal kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha menghadapi risiko produksi akibat ketidakstabilan bahan baku dan kondisi lingkungan, risiko pasar yang dipicu fluktuasi permintaan dan kualitas produk, serta risiko likuiditas karena keterbatasan modal. Temuan ini menunjukkan bahwa mudharabah memiliki potensi sebagai skema mitigasi yang memberikan pembagian risiko yang adil, mengurangi beban keuangan produsen, dan meningkatkan disiplin pengelolaan usaha. Selain menegaskan relevansi pembiayaan syariah dalam konteks usaha mikro, penelitian ini memberikan kontribusi praktis bagi pengembangan model pembiayaan komunitas yang responsif terhadap karakteristik usaha pangan segar.
Copyrights © 2025