Publish Date
30 Nov -0001
Artikel ini bertujuan membahas urgensi dan implementasi pembatasan bangunan akomodasi wisata di Kabupaten Badung. Data penelitian diperoleh melalui observasi, studi kepustakaan, dan wawancara mendalam dengan informan, yakni pejabat, pelaku dan pemerhati pariwisata Bali. Analisis data dilakukan secara deskriptif–interpretatif dalam perspektif kajian pariwisata. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan bangunan akomodasi wisata di Kabupaten Badung amat urgen dilakukan untuk mengantisipasi over suplai jumlah kamar akomodasi wisata yang tersedia, serta untuk menciptakan situasi bisnis akomodasi wisata yang sehat. Implementasi dari tiga kebijakan, yakni Perda No 2 Tahun 2012; Perda No. 26 Tahun 2013; dan Perbup Badung No 36 tahun 2014 telah mampu menghambat pengembangan bangunan akomodasi wisata yang baru, dan menopang pembangunan pariwisata berkelanjutan, yaitu pembangunan pariwisata yang mendukung upaya pelestarian lingkungan (palemahan), peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat lokal (pawongan), serta pembangunan pariwisata yang mendukung upaya pelestarian dan pengembangan tradisi dan budaya masyarakat Bali
Copyrights © 0000