Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah pendidikan hukum melalui pembelajaran adaptif, evaluasi otomatis, dan integrasi teknologi dalam kurikulum nasional. Namun, pemanfaatan AI di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab, keabsahan akademik, perlindungan data pribadi, serta minimisasi jejak karbon digital yang menjadi bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah pengaturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan nasional terkait lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada masih parsial sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bias algoritmik dalam pendidikan hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi dan sistem sertifikasi penggunaan AI untuk menjamin akuntabilitas, validitas akademik, serta keselarasan dengan prinsip keberlanjutan.
Copyrights © 2025