Cyberspace digambarkan sebagai Konsep yang sangat dibutuhkan masyarakat modern hingga bergantung pada teknologi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dan menjadi wadah untuk mengatasi konflik politik, membuka pasar, dan menjembatani kesenjangan sosial. Oleh karena itu, regulasi cyberspace menjadi krusial untuk memastikan keamanan, privasi, dan inklusivitas dalam ruang digital. Transformasi siber yang berlangsung sangat cepat telah membawa berbagai permasalahan baru dalam dunia hukum. Kajian artikel ini menggunakan pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan. Artikel ini mengkaji tentang kesenjangan antara transformasi siber dan regulasi hukum yang ada di Indonesia; tantangan utama yang dihadapi oleh lembaga hukum dalam menghadapi kompleksitas dunia siber, termasuk isu yurisdiksi dan harmonisasi hukum internasional; dan rekomendasi strategis yang dapat diberikan untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap teknologi digital di Indonesia. Sehingga berhasil mengidentifikasi beberapa kesenjangan utama dalam regulasi hukum yang ada di Indonesia terkait dengan transformasi digital, diantaranya pertama, regulasi yang ada seperti UU ITE dan UU Hak Cipta belum sepenuhnya mampu mengakomodasi isu-isu terkini dalam teknologi digital, kedua, ada ketidaksesuaian antara hukum yang berlaku dan kenyataan di dunia digital, yang sering kali menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Tantangan yang dihadapi tentunya implementasi hukum di dunia maya masih terbentur oleh hambatan yurisdiksi dan kurangnya kerjasama internasional yang efektif, serta ketidakcukupan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan dunia maya. Tantangan lain adalah ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus kejahatan siber. Selain itu, harmonisasi hukum internasional masih menghadapi kendala akibat perbedaan sistem hukum dan kebijakan antarnegara.
Copyrights © 2025